Kasus Sengketa Tanah Tritura Medan Bergulir, Status Perkawinan Penjual Dipersoalkan

topmetro.news, Medan – PN Medan Kembali menyidangkan sengketa kepemilikan tiga bidang tanah berlokasi di Jalan Tritura Nomor 38, Kota Medan. Perkara yang digugat Agus Tarigan dengan tergugat Nurlia, Abednego Sembiring, Hendra Markus Susila Ginting SH, dkk itu digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/12/2025) siang.

Salah seorang saksi, Tjing, dihadirkan pihak tergugat Hendra Markus Susila Ginting, melalui penasehat hukumnya, Sahrul Sitorus, untuk didengarkan keterangannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Zufida Hanum, didampingi Hakim Anggota Monita H Sitorus, dan Joko Widodo.

Dalam keterangannya, Tjing mengaku menjadi perantara jual beli tiga bidang tanah tersebut dari Nurlia dan Abednego Sembiring kepada Hendra Markus Susila Ginting pada tahun 2007. “Nurlia jual sebidang tanah dan Abednego Sembiring jual dua bidang tanah kepada Hendra Markus Susila Ginting sebesar Rp800 juta,” ungkap Tjing saat memberikan kesaksian.

Tjing mengaku, proses jual beli dilakukan di hadapan Notaris Adi Pinem dan disertai penyerahan uang yang disaksikan oleh para saksi. Tanah milik Abednego Sembiring memiliki dasar Sertifikat Hak Milik, sedangkan satu bidang atas nama Nurlia berdasarkan Surat Keterangan Camat.

“Objek tanah tersebut telah dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan dan diserahkan kepada Hendra Markus Susila Ginting, dan saat ini ketiga bidang tanah tersebut telah dialihkan Hendra Ginting kepada pihak ketiga,” sebutnya.

Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa perkara perdata terkait objek tanah ini sebelumnya telah dipersoalkan dan diputus oleh PN Medan, serta menyatakan penguasaan tanah berada pada pihak yang membeli secara sah.

Pada perkara ini juga mencuat terkait status perkawinan Nurlia pada saat transaksi. Pada tahun 2007, Nurlia menyatakan dirinya berstatus janda yang dibuktikan dengan KTP, Akte Cerai, KK dan surat keterangan lainnya dari kelurahan.

Namun kemudian muncul dua buku nikah yang masing-masing diterbitkan oleh KUA STM Hilir dan KUA Sunggal pada tahun 1997. Keberadaan dua dokumen tersebut memicu sengketa hukum, termasuk gugatan pembatalan buku nikah. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Agus Tarigan pernah dipidana terkait pemalsuan buku nikah yang dilaporkan Nurlia.

Perkara ini berkembang dengan adanya klaim bahwa ketiga bidang tanah tersebut merupakan harta bersama antara Agus Tarigan dan Nurlia. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen dari KUA STM Hilir. Namun setelah eksekusi dilakukan, muncul Sertifikat Hak Milik baru atas nama Agus Tarigan diatas objek tanah terperkara dan kemudian diketahui telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Saat eksekusi berlangsung, Tjing mengaku, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dirubuhkan. Agus Tarigan sempat menghadang proses eksekusi, namun setelah penetapan dibacakan oleh panitera pengadilan, eksekusi tetap dilaksanakan. Luas tanah yang disengketakan masing-masing sekitar 301 meter persegi milik Abednego Sembiring dan 150 meter persegi milik Nurlia.

Sebelumnya, kata Ko Apin, panggilan akrab saksi, sejumlah laporan pidana juga sempat dilaporkan Agus Tarigan, Nurlia ke Polrestabes Medan. Namun laporan tersebut telah dihentikan melalui mekanisme SP-3.

Usai mendengar keterangan Ko Apin, majelis hakim sepakat menunda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya pada 6 Januari 2026 mendatang.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment